Langsung ke konten utama

wanita sebelum dan sesudah islam



METAMORFOSIS WANITA DALAM RANAH ISLAMIYAH.
agama merupakan jalan hidup yang harus ditempuh oleh manusia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tentram dan sejahtera dengan aturan, nilai, atau norma yang mengatur kehidupan manusia yang dianggap sebagai kekuatan mutlak, gaib dan suci yang harus diikuti dan ditaati
Agama islama merupakan salah satu dari sekian agama yang ada di dunia. Islam merupakan agama yang  rahmatan lil’alamin, terutama terhadap metamorfosa wanita seluruh dunia, terlebih seorang wanita dalam memperoleh haknya sebagai manusia dan  memperoleh kehidupannya. Dalam perkembangannya,  dunia semakin hari semakin maju, dan dikatakan post modern. Yang bermula sangatlah diluar ekspektasi orang-orang kebanyakan. Hingga sekarang gerakan emansipasi wanita, feminisme kian merambah, dan telah berada dalam puncaknya. Dengan demikian, agama merupakan salah satu factor dari terwujudnya metamorphosis wanita.
Hal ini terbukti dengan adanya  masa,  bagaimana  keadaan wanita sebelum datangnya agama islam, dan setelah datangnya islam di muka bumi ini.
Sebelum islam diturunkan, terutama di Negara Arab, keadaan wanita saat itu sangatlah buruk, rendah bahkan tidak berharga sedikitpun. Bagi mereka, orang masa jahiiliyah Arab, wanita dianggap aib. Jika dibandingkan dengan benda yang berharga, justru wanita kebalikan daripada benda tersebut.Dari mereka (orang jahiliyah), wanita bukanlah apa-apa, tidak satupun dari mereka menjaga kehormatannya, tidak peduli dengan perasaan wanita yang mana sikap tersebut berdampak pada psikis dan psikologis kehidupan wanita. Para istri orang jahiliyah saat  melahirkan anak dan itu bukanlah anak laki-laki, dengan teganya mereka mengubur hidup-hidup, walaupun itu adalah darah dagingnya sendiri.
Seperti halnya keadaan wanita di sisi bagian bumi yang lain. Di Negara Yunani negeri yang terkenal akan peradabannya yang sangat tinggi, disana  seorang wanita itu dimiliki, maksudnya seperti barang kepemilikan, yang bebas sekehendak hati mau diapakan.  Karena dianggap demikian, maka ia wajib patuh pada pemiliknya, selayaknya hewan peliharaan yang tidak mempunyai akal dan pikiran yang mereka mau tidak mau harus patuh pada sang majikan.  Bahkan jika wanita  itu dijualpun tidak mengapa. “ barang siapa yang membayar, maka ia yang memilikinya” begitulah sistemnya, tidak  beda jauh dengan perdagangan manusia.
Dalam Undang-Undang Romawi dulu disebutkan bahwa :
 perempuan itu seperti anak orang gila atau anak kecil yang tidak mempunyai hak.  Perempuan itu tunduk, tidak mampu melakukan apapun dari mereka dilahirkan hingga mereka mati.
Dan pada saat itu mereka tidak bisa berkutik, bahkan untuk  memprotes ketidak adilan tersebut tidak sedikitpun mereka berani melakukan. [1]
Lain lagi dengan keadaan wanita sebelum islam muncul di kalangan Yahudi. Bagi kaum yang satu ini, wanita tidak bisa menerima hak waris atas harta tinggalan suami atau yang disebut tirkah dalam ilmu faroidh[2].  Mengenai hal ini, disebutkan dalam Undang-Undang Syahsiyah Yahudi dulu bahwa  ketika seorang wanita ditinggal suaminya meningga, maka hak istri tersebut menjadi hak anaknya, bila anaknya itu laki-laki. Jika si istri tersebut tidak mempunyai anak laki-laki maka secara otomatis hak istri menjadi hak saudara laki-laki suaminya. 
Adapun keadaan wanita di Negara Cina, di Negara tersebut seorang wanita tidak ada jaminan hak, maksutnya jaminan atas kehidupan mereka tidak tercantum dalam undang-undang. Sehingga  menjadikan seorang wanita itu adalah hina. Kebanyakan wanita dipekerjakan dengan hina, dan selayaknya barang,  tidak jauh beda dengan keadaan wanita di Negara Arab.
Kebanyakan keadaan wanita saat saat itu hampir sama, terlebih di Negara India. Disana wanita tidak berhak untuk bahagia, maksudnya harus susah. Ketika ia masih kecil, mereka sesuai kehendak orang tua mereka. Entah itu dijodohkan, disiksa, dipekerjakan, tidak ada larangan. Bebas orang tua tersebut memperlakukan mereka bagaimana.  Dan ketika si anak itu telah bersuami, maka haknya sesuai suami, entah itu diperlakukan seperti apa, sama bebasnya.[3]
Adapula keadaan wanita di Inggris, wanita dijual oleh suaminya sendiri. Bahkan di sana ada hari besar dimana para suami menjual istri istrinya dengan harga yang sangat murah. Kejadian terjadi sekitar tahun 1933 masehi.
Di Eropa, tidak ada pengadilan bagi wanita, mereka tidak bisa melakukakn jual beli, ….
Kalaupun wanita bekerja dengan begitu kerasnya, hasil dari mereka bekerja menjadi hak laki-laki (1942 M)[4]
Dari keadaan wanita dari masing masing negara berbeda dalam memperlakukan wanita, namun hakikatnya tetap sama, memandang rendah, bertindak sesuka hati, tidak berperikemanusiaan, tidak teradili, bahkan kekerasan dalam bentuk fisik maupun batin jelaslah wanita alami. Hal ini menandakan tidak adanya peraturan perundang undangan yang menjamin hak kehidupan wanita.
Namun metamorfosa wanita ketika islam datang yang diturunkan oleh Allah Swt  yang di bawa oleh Nabi Muhammad s.a.w, tidak lagi sama seperti sebelumnya. Dengan hadirnya islam di bumi ini, wanita wanita mendapatkan hak  yang sama dengan laki-laki. dikembalikan pada fitrahnya yang mulia dalam tatanan norma keluarga dan masyarakat sesuai aturan yang digariskan Allah SWT. Perempuan; sebagai anak, istri dan ibu memiliki kemuliaannya masing-masing. Tentu saja, kemuliaan itu diberikan simultan dengan keshalihan akhlak sang perempuan.
Islam juga memberikan penjaagaan, keluasan bagi wanita dalam hal aqidah, memilih calon suami, memilih segala hal yang berkenaan dengannya dalam kehidupan. Islampun juga menanggung dan menjaga hak hak wanita seperti dalam hal jual beli, menghibahkan, hak waris bahkan ashabul furudh banyak yang wanita. Selain itu  juga diberi kemuliaan dengan wanita mentalak suami ketika itu dalam keadaan dhoror ( darurat ) dalam hal ini seperti suami tidak mau mencerai namun sang istri jelas jelas teraniaya.[5]
Wanitapun bebas untuk bersekutu, berniaga, bersama suami atau siapapun. Tolong menolong antar sesama dalam kehidupan. Misalkan dalam kehidupan sehari hari pasangan suami istri yang mengasuh anak secara bersamaan. Dalam hal ini pula tidak menutup kemungkinan setarannya antar gender. Yang biasanya istri yang mengganti popok sang anak, membersihkan rmah, memasak dan sebagainya. Dari hal ini bisa dibicarakan antar keduanya guna kenyamanan bersama.
Dalam islam tidak ada kata lelaki yang lebih mulia, yang menjadikan mulia adalah sikap ketaqwaannya serta amal sholihnya.
Adapun bukti dimana islam telah memuliakan wanita yakni dalam QS.al-ahqof:15. Allah Swt berfirman :

وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ إِحْسَٰنًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهْرًا ۚ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِىٓ أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ ٱلَّتِىٓ أَنْعَمْتَ عَلَىَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَىَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَٰلِحًا تَرْضَىٰهُ وَأَصْلِحْ لِى فِى ذُرِّيَّتِىٓ ۖ إِنِّى تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّى مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ
Setelah memerintahkan berbuat baik kepada orangtua terutama ibu. Allah berwasiat pada berbuat baik keada walidain ( orangtua), kemudian ummu (ibu), dan abu (bapak).[6]

Dari kalangan orang barat banya bertanya, mengapa Allah Swt berwasiat untuk memperbaiki atau berbuat baik terutama  kepada ummu (ibu), sedangkan dalam akhir ayat disebutkan   ام        والأب  ( ibu dan bapak ), pada intinya yang disebut itu ibu bukannya bapak ?, lalu wasiat itu ditujukan pada anak kecil kah ( الانسان ) ?, dan apakah seorang anak kecil akan mengingat masa yang telah lewat, jika yang dikhitobi (ditujukan) anak kecil itu setelah dewasa ?.
Maka dijawab :  mengapa demikian ?, karena seorang ibu itu sosok yang menjadikan sesuatu yang tidak Nampak menjadi pondasi bagi kehidupan seorang anak. Ibulah yang mengandung, melahirkan, menyusui, dan ha ini adalah pengorbanan dan perjuangan ynag Nampak dari seorang ibu.  Lalu ada pula perngorbanan dan perjuangan yang tidak Nampak seperti ibu adalah manusia yang mendahului kehidupan( materi orangtua adalah madrasatul ula bagi anaknya).  Jelas anak tidak akan melihat pengorbanan semacam ini ketika ia masih kecil.
Namun ketika anak telah beranjak besar, yang nampak pengrobanannya seorang ayah, dimana ayah yang mencari nafkah untuk sesuap nasi, memenuhi kebutuhan istri dan anak. [7]
Oleh karenanya metamorphosis wanita dalam ranah islam ini, menunjukkan bagaimana wanita sebelum adanya islam, yang awalnya keadaan wanita tidak dimuliakan hingga pada akhirnya wanita diutamakan, tidak lepas dari kerahmatan  dzat yang menciptakan.
Dikutip dari beberapa halaman kitab fiqih mar ah. Dan pemikiran sendiri J


[1] Kitab fiqh marah al muslimah lilmutawali, halaman : 8 Bab Wanita Sebelum Islam
[2]Kitab fiqh marah al muslimah lilmutawali, halaman : 8 Bab Wanita Sebelum Islam
[3] Kitab Fiqih Marah Al Muslimat lilmutawali, hal : 9 Bab Wanita Sebelum Islam
[4] [4] Kitab Fiqih Marah Al Muslimat lilmutawali, hal : 10 Bab Wanita Sebelum Islam
[5] [5] Kitab Fiqih Marah Al Muslimat lilmutawali, hal :11  Bab Wanita Setelah Islam
[6] QS.al-ahqof:15
[7] Kitab Fiqih Marah Al Muslimat lilmutawali, hal : 12-13 Bab Wanita Setekah  Islam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunikasi Bentuk Hubungan Guru dan Murid Dalam suatu proses pendidikan hubungan  antara guru dengan peserta didik atau siswa merupakan salah satu poin penting dari sekian hubungan yang dijalin oleh guru. Hal ini karena, guru tanpa adanya seorang murid bukanlah apa-apa, bukan siapa-siapa, hanyalah seorang manusia yang tidak luput dari salah. Selain guru merupakan seseorang yang mengajarkan, menyalurkan ilmunya juga sebagai orang yang mengasihi muridnya.  Hubungan antara guru dan murid ini dalam lingkup sekolah,  meliputi guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah dan anggota masyarakat. Guru berperilaku secara professional dalam melaksanakan tugas dalam mendidik, mengajar, melatih, menilai, serta mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran muridnya.  Erat kaitannya dengan hubungan antara guru dan murid adalah komunikasi. Dalam kegiatan belajar dan pembelajaran tidak dipungki...