METAMORFOSIS WANITA DALAM RANAH ISLAMIYAH.
agama merupakan jalan hidup yang
harus ditempuh oleh manusia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tentram dan
sejahtera dengan aturan, nilai, atau norma yang mengatur kehidupan manusia yang
dianggap sebagai kekuatan mutlak, gaib dan suci yang harus diikuti dan ditaati
Agama islama merupakan salah satu dari sekian agama yang ada di
dunia. Islam merupakan agama yang
rahmatan lil’alamin, terutama terhadap metamorfosa wanita seluruh dunia,
terlebih seorang wanita dalam memperoleh haknya sebagai manusia dan memperoleh kehidupannya. Dalam perkembangannya, dunia semakin hari semakin maju, dan
dikatakan post modern. Yang bermula sangatlah diluar ekspektasi orang-orang
kebanyakan. Hingga sekarang gerakan emansipasi wanita, feminisme kian merambah,
dan telah berada dalam puncaknya. Dengan demikian, agama merupakan salah satu
factor dari terwujudnya metamorphosis wanita.
Hal ini terbukti dengan adanya
masa, bagaimana keadaan wanita sebelum datangnya agama islam,
dan setelah datangnya islam di muka bumi ini.
Sebelum islam diturunkan, terutama di Negara Arab, keadaan wanita
saat itu sangatlah buruk, rendah bahkan tidak berharga sedikitpun. Bagi mereka,
orang masa jahiiliyah Arab, wanita dianggap aib. Jika dibandingkan dengan benda
yang berharga, justru wanita kebalikan daripada benda tersebut.Dari mereka
(orang jahiliyah), wanita bukanlah apa-apa, tidak satupun dari mereka menjaga
kehormatannya, tidak peduli dengan perasaan wanita yang mana sikap tersebut
berdampak pada psikis dan psikologis kehidupan wanita. Para istri orang
jahiliyah saat melahirkan anak dan itu
bukanlah anak laki-laki, dengan teganya mereka mengubur hidup-hidup, walaupun
itu adalah darah dagingnya sendiri.
Seperti halnya keadaan wanita di sisi bagian bumi yang lain. Di
Negara Yunani negeri yang terkenal akan peradabannya yang sangat tinggi, disana
seorang wanita itu dimiliki, maksudnya
seperti barang kepemilikan, yang bebas sekehendak hati mau diapakan. Karena dianggap demikian, maka ia wajib patuh
pada pemiliknya, selayaknya hewan peliharaan yang tidak mempunyai akal dan
pikiran yang mereka mau tidak mau harus patuh pada sang majikan. Bahkan jika wanita itu dijualpun tidak mengapa. “ barang siapa
yang membayar, maka ia yang memilikinya” begitulah sistemnya, tidak beda jauh dengan perdagangan manusia.
Dalam Undang-Undang Romawi dulu disebutkan bahwa :
perempuan itu seperti anak
orang gila atau anak kecil yang tidak mempunyai hak. Perempuan itu tunduk, tidak mampu melakukan
apapun dari mereka dilahirkan hingga mereka mati.
Dan pada saat itu mereka tidak bisa berkutik, bahkan untuk memprotes ketidak adilan tersebut tidak
sedikitpun mereka berani melakukan. [1]
Lain lagi dengan keadaan wanita sebelum islam muncul di kalangan
Yahudi. Bagi kaum yang satu ini, wanita tidak bisa menerima hak waris atas
harta tinggalan suami atau yang disebut tirkah dalam ilmu faroidh[2]. Mengenai hal ini, disebutkan dalam
Undang-Undang Syahsiyah Yahudi dulu bahwa
ketika seorang wanita ditinggal suaminya meningga, maka hak istri
tersebut menjadi hak anaknya, bila anaknya itu laki-laki. Jika si istri
tersebut tidak mempunyai anak laki-laki maka secara otomatis hak istri menjadi
hak saudara laki-laki suaminya.
Adapun keadaan wanita di Negara Cina, di Negara tersebut seorang
wanita tidak ada jaminan hak, maksutnya jaminan atas kehidupan mereka tidak
tercantum dalam undang-undang. Sehingga
menjadikan seorang wanita itu adalah hina. Kebanyakan wanita
dipekerjakan dengan hina, dan selayaknya barang, tidak jauh beda dengan keadaan wanita di
Negara Arab.
Kebanyakan keadaan wanita saat saat itu hampir sama, terlebih di
Negara India. Disana wanita tidak berhak untuk bahagia, maksudnya harus susah.
Ketika ia masih kecil, mereka sesuai kehendak orang tua mereka. Entah itu
dijodohkan, disiksa, dipekerjakan, tidak ada larangan. Bebas orang tua tersebut
memperlakukan mereka bagaimana. Dan
ketika si anak itu telah bersuami, maka haknya sesuai suami, entah itu
diperlakukan seperti apa, sama bebasnya.[3]
Adapula keadaan wanita di Inggris, wanita dijual oleh suaminya
sendiri. Bahkan di sana ada hari besar dimana para suami menjual istri istrinya
dengan harga yang sangat murah. Kejadian terjadi sekitar tahun 1933 masehi.
Di Eropa, tidak ada
pengadilan bagi wanita, mereka tidak bisa melakukakn jual beli, ….
Kalaupun wanita bekerja dengan begitu kerasnya, hasil dari mereka
bekerja menjadi hak laki-laki (1942 M)[4]
Dari keadaan wanita dari masing masing negara berbeda dalam
memperlakukan wanita, namun hakikatnya tetap sama, memandang rendah, bertindak
sesuka hati, tidak berperikemanusiaan, tidak teradili, bahkan kekerasan dalam
bentuk fisik maupun batin jelaslah wanita alami. Hal ini menandakan tidak
adanya peraturan perundang undangan yang menjamin hak kehidupan wanita.
Namun metamorfosa wanita ketika islam datang yang diturunkan oleh Allah
Swt yang di bawa oleh Nabi Muhammad
s.a.w, tidak lagi sama seperti sebelumnya. Dengan hadirnya islam di bumi ini,
wanita wanita mendapatkan hak yang sama
dengan laki-laki. dikembalikan pada fitrahnya yang mulia dalam tatanan norma keluarga
dan masyarakat sesuai aturan yang digariskan Allah SWT. Perempuan; sebagai
anak, istri dan ibu memiliki kemuliaannya masing-masing. Tentu saja, kemuliaan
itu diberikan simultan dengan keshalihan akhlak sang perempuan.
Islam juga memberikan penjaagaan, keluasan bagi wanita dalam hal
aqidah, memilih calon suami, memilih segala hal yang berkenaan dengannya dalam
kehidupan. Islampun juga menanggung dan menjaga hak hak wanita seperti dalam
hal jual beli, menghibahkan, hak waris bahkan ashabul furudh banyak yang
wanita. Selain itu juga diberi kemuliaan
dengan wanita mentalak suami ketika itu dalam keadaan dhoror ( darurat ) dalam
hal ini seperti suami tidak mau mencerai namun sang istri jelas jelas
teraniaya.[5]
Wanitapun bebas untuk bersekutu, berniaga, bersama suami atau
siapapun. Tolong menolong antar sesama dalam kehidupan. Misalkan dalam
kehidupan sehari hari pasangan suami istri yang mengasuh anak secara bersamaan.
Dalam hal ini pula tidak menutup kemungkinan setarannya antar gender. Yang
biasanya istri yang mengganti popok sang anak, membersihkan rmah, memasak dan
sebagainya. Dari hal ini bisa dibicarakan antar keduanya guna kenyamanan
bersama.
Dalam islam tidak ada kata lelaki yang lebih mulia, yang menjadikan
mulia adalah sikap ketaqwaannya serta amal sholihnya.
Adapun bukti dimana islam telah memuliakan wanita yakni dalam
QS.al-ahqof:15. Allah Swt berfirman :
وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ إِحْسَٰنًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهْرًا ۚ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِىٓ أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ ٱلَّتِىٓ أَنْعَمْتَ عَلَىَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَىَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَٰلِحًا تَرْضَىٰهُ وَأَصْلِحْ لِى فِى ذُرِّيَّتِىٓ ۖ إِنِّى تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّى مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ
Setelah memerintahkan berbuat baik kepada orangtua terutama ibu.
Allah berwasiat pada berbuat baik keada walidain ( orangtua), kemudian ummu
(ibu), dan abu (bapak).[6]
Dari kalangan orang barat banya bertanya, mengapa Allah Swt
berwasiat untuk memperbaiki atau berbuat baik terutama kepada ummu (ibu), sedangkan dalam akhir ayat
disebutkan ام والأب ( ibu dan bapak ), pada intinya yang disebut
itu ibu bukannya bapak ?, lalu wasiat itu ditujukan pada anak kecil kah ( الانسان ) ?, dan apakah seorang anak kecil akan
mengingat masa yang telah lewat, jika yang dikhitobi (ditujukan) anak kecil itu
setelah dewasa ?.
Maka dijawab : mengapa demikian ?, karena seorang ibu itu
sosok yang menjadikan sesuatu yang tidak Nampak menjadi pondasi bagi kehidupan
seorang anak. Ibulah yang mengandung, melahirkan, menyusui, dan ha ini adalah
pengorbanan dan perjuangan ynag Nampak dari seorang ibu. Lalu ada pula perngorbanan dan perjuangan
yang tidak Nampak seperti ibu adalah manusia yang mendahului kehidupan( materi
orangtua adalah madrasatul ula bagi anaknya).
Jelas anak tidak akan melihat pengorbanan semacam ini ketika ia masih
kecil.
Namun ketika anak telah beranjak besar,
yang nampak pengrobanannya seorang ayah, dimana ayah yang mencari nafkah untuk
sesuap nasi, memenuhi kebutuhan istri dan anak. [7]
Oleh karenanya metamorphosis wanita dalam
ranah islam ini, menunjukkan bagaimana wanita sebelum adanya islam, yang
awalnya keadaan wanita tidak dimuliakan hingga pada akhirnya wanita diutamakan,
tidak lepas dari kerahmatan dzat yang
menciptakan.
Dikutip dari beberapa halaman kitab fiqih
mar ah. Dan pemikiran sendiri J
Komentar
Posting Komentar